BoltimDaerahPemerintahan

Tutup Bimtek Percepatan Kewenangan Desa, Ini Pesan Wabup Boltim

KOTAMOBAGU, KabarTotabuan.com – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Drs. Rusdi  Gumalangit resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Kewenangan Desa Kabupaten Boltim 2019, yang dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Gumalangit mengatakan, dalam kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) yang nilainya terus meningkat setiap tahunnya, menuntut pengelolaan yang lebih baik supaya sesuai dengan maksud dan tujuannya.

foto bersama Peserta usai pelaksanaan Bimtek Percepatan Penataan Desa.

“Dalam kegiatan yang sudah berjalan selama 3 hari, kiranya para aparatur desa dapat memahami apa yang sudah diberikan dalam kegiatan ini terutama bergantung pada kapasitas dari pemerintah dan aparatur desa,” tegas Wabup Gumalangit. Minggu,(1/12/2019).

Lanjutnya di katalannya, sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya mewujudkan tujuan dari pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini pelatihan harus diintensifkan untuk memastikan aparatur desa paham betul soal pengelolaan dana desa hingga pertanggung jawabannya apa lagi tahun 2020 akan lebih besar anggaran yang akan turun nanti.

“Dengan demikian, Dana Desa dipastikan sepenuhnya untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Gumalangit.

Dalam pemanfaatan DD penting untuk dilakukan pelatihan seperti ini, dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Pemerintah desa  (Pemdes).

“Kepala desa dan aparatur desa menjadi kunci tercapainya tujuan digulirkannya dana desa. Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap aparatur desa maka  mengadakan Pelatihan Kewenagan Aparatur pemerintah Desa di beberapa Desa dengan narasumber yang berkompeten dan fasilitas yang memadai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Boltim Uyun Pangalima, mengatakan bahwa ada sesi penandatanganan berita acara komitmen percepatan penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa antara desa dengan Ditjen Bina Desa Kemendagri.

Baca Juga :   Gandeng Bumdes, Pemdes Pinonobatuan Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar

Menurutnya, ada beberapa desa yang tidak hadir melaksanakan sesi ini. Maka Desa-Desa tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengelola DD tahun 2020.

”Adapun desa yang mengikuti pelatihan Teknis Kewenangan  berjumlah 76 Desa se Boltim dari 80 Desa, dan Desa yang tidak mengikuti berjumlah 4 Desa,” tegasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button