Sosialisasi Penyusunan Pertanahan dan PTSL Boltim Digelar

MODAYAG, TotabuanExpress.co.id – Sosialisasi Penyusunan Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ambang, Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (5/12).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Modayag Sukaryanto Sudikromo, dan dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Boltim Yandri Rory, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin, SH. MM, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK, Kapolsek Modayag Iptu Joel Lalensang, Para Sangadi dan Aparat Desa Se-Kecamatan Modayag.
Dalam kegiatan tersebut Sudikromo menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi PTSL yang terdiri dari para Sangadi dan Aparat Desa Se-Kecamatan Modayag.
Dia berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dari BPN sampai dengan selesai.
“Kepada seluruh Sangadi dan aparat desa agar segera mendata tanah masyarakat yang belum bersertifikat untuk didaftarkan ke pemerintah untuk mendapatkan Sertifikat secara gratis sesuai dengan program Pemerintah,” ujar Camat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH.MM menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui dalam pembuatan sertifikat.
“Pertama membuat perencanaan, penganggaran akurat dan libatkan istansi bersangkutan serta kepala desa dan tokoh masyarakat yang tahu sejarah tanah yang akan di buatkan sertifikat agar dalam proses pembuatan sertifikat tidak ada permasalahan yang terjadi dikemudian hari,” jelas Dasplin.
“Dalam pendataan tanah, Instansi terkait harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat baik pemerintah desa (Sangadi-red) dan aparat desa serta tokoh adat,” kata Dasplin.
Pada kesempatan itu, Kepala BPN Kabupaten Boltim Yandri Rory, mengatakan bahwa pembuatan sertifikat sangat penting karena hal tersebut adalah program Presiden.
Ditegaskannya, untuk tahun depan akan mengunakan sistematis lengkap dengan sistem Aplikasi.
“Target untuk penerbitan sertifakat untuk Kabupaten Boltim, sebanyak 2500 Sertifikat dan akan di fokuskan pada dua titik wilayah yaitu Kecamatan Modayag dan Kotabunan,” ungkapnya.
“Untuk pendaftaran sertifikat harus melampirkan fotocopy KTP pemilik Tanah, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy PBB dan surat-surat tanah sekitar lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Untuk Pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya apapun dan itu gratis,” kata Yandry, sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada petugas BPN yang meminta biaya pengurusan sertifikat agar segera dilaporkan ke pihak BPN.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK menambahkan, dalam setiap pengurusan sertifikat harus melengkapi setiap persyaratan yang dimintakan oleh BPN dan tanah yang akan dibuatkan sertifikat tidak dalam keadaan bersengketa.
“Kepada seluruh Sangadi dan aparat desa serta masyarakat, jika ada oknum yang meminta biaya dalam pengurusan sertifikat agar segera melaporkan ke Tim Cyber Pungli yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat daerah. Dan jika ada permasalahan tanah bisa dilaporkan ke kejaksaan,” tegas Irham, sembari mengimbau kepada seluruh Sangadi dan aparat desa serta masyarakat dapat menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing menjelang Peryaan Natal dan Tahun Baru.
(rey)