Pemerintahan

Sehan Tegaskan Sangadi Buat Perdes Tentang Larangan Perusakan Hutan

TUTUYAN, TotabuanExpress.co.id –  Nada tegas digaungkan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar.

 

Masalah ilegaloging dan penambang ilegal, di Boltim, memantik reaksi Singan Podium (Julukan Bupati Sehan Landjar) berkoar.

Orang Nomor Satu di Boltim ini meminta setiap Kepala Desa (Sangadi) membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan perusakan lingkungan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2006 tentang lingkungan, dan UU No 36 tentang kesehatan, bisa dijadikan landasan hukum. Mengacu di dua undang undang itu,   pemerintah Desa buat Perdes. Selanjutnya perlu dibentuk tim satuan pengamanan pencegahan dini, tentang pelarangan perusakan lingkungan,” ketus Sehan dihadapan Sangadi, saat rapat Forkopinda, Selasa  (8/10/2019).

“Buat rapat antara Camat, Danramil, Kapolsek, juga sangadi di tingkat Kecamatan, bahas dan tindak lanjut jika ada yang merusak lingkungan. Sehingga para sangadi mengetahui aturan, dan masyarakat tahu apa yang bisa di manfaatkan di lingkungan, tapi harus mengikuti aturan UU yang ada,” sambungnya.

 

Bupati Dua Boltim Periode ini menambahkan,  jika hal ini dibiarkan, sangat mengancam ekosistem, hutan, lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Sampai berefek pada Kesehatan masyarakat sekitar lingkar tambang.

“Nanti memuat peraturan daerah di luar Perda yang ada, untuk dibagikan kepada seluruh sangadi. Agar para sangadi dan masyarakat paham tentang aturanya. Memang ada beberapa wewenangnya dari Provinsi, namum dampak kerusakan lingkungan kita disini yang merasakan. Jadi Sangadi punya hak dan kewenangan, mencegah kerusakan lingkungan sesuai aturan, sperti tambang liar, elegaloging, dan perusakan lahan lainya,” sebut Bupati.

“Jangan menunggu nanti ada loparan, atau pihak lain yang tangani, namun kalian para Sangadi yang langsung action jika melihat ada yang merusak lingkungan, langsung di tindak,” tandasnya.  (rey)

Baca Juga :   Puluhan CPNS Pemkab Boltim Formasi 2019 Terima SK PNS 100 Persen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button