BoltimPolitik

PKD Boltim diharapkan Bisa Bekerja Sesuai Tugas dan Tanggung Jawab

TUTUYAN, TotabuanExpress.co.id Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diharapkan bisa bekerja sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 108, 109 dan 110.

Perkataan ini dilontarkan Ikal Salehe S.Kep., anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boltim, Divisi Hukum Pencegahan Humas dan Hubal (HP2H), usai menghadiri agenda pelantikan PKD se-Kecamatan Kotabunan yang dihelat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bulawan Satu, belum lama ini.

“Harapan kami adalah tugas dan wewenang dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan desa, tentunya bisa bertugas sesuai dengan amanah negara yang diberikan lewat fakta integritas yang telah dibacakan oleh mereka masing-masing,” kata Salehe.

Dikatakannya, pelantikan PKD yang ada di Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan pada hari itu sesuai tahapan dan seharusnya dilantik setelah pengumuman namun itu disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Ini sebagai bentuk mengawal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Melengkapi instrument pengawasan dalam pembentukan PKD, sehingga dalam proses tahapan Pemilu tentunya kami akan mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu sejalan dengan instrumen KPU dan instrumen pengawas Pemilu,” bebernya.

Ia menyebutkan, untuk pelantikan PKD di kecamatan yang lain akan dilaksanakan pada pekan ini karena mereka juga akan mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Satu dua hari ke depan akan ada Pantarlih. Setelah selesai di bentuk, pengawas Pemilu di tingkat kelurahan desa juga akan mendampingi Pantarlih tersebut. Itu yang paling substansi, terutama di tahapan Daftar Pemilih Tetap,” tandasnya. (Rey)

 

Baca Juga :   Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Boltim Gelar Rakor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button