BOLTIM, KabarTotabuan.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) lewat jalur independen atau perseorangan mulai dilirik.
Buktinya, belum lama ini ada tiga orang yang sudah berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
“Sudah ada tiga orang yang datang ke pihaknya (KPU) untuk konsultasi tentang teknis maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Boltim Jamal Rahman.
Menariknya, kata Jamal Pilkada Boltim bukan saja diminati orang Boltim saja tetapi juga diminati orang dari luar Boltim.
“Ada juga yang datang berkonsultasi terkait Pilkada di Boltim, orang dari luar Boltim,Tetapi mereka masih sebatas konsultasi,”terang Jamal.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU pada Sabtu (26/10/2019) bulan kemarin telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan yakni sebesar 5352.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Botim tahun 2020. kata Jamal, jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir. Dimana jumlah DPT pemilihan terakhir di Kabupaten Boltim sebanyak 53.517.
“Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) jiwa,”jelas Jamal.
Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimal 4 kecamatan Kabupaten Boltim.
“Hal ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupaten Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan,” tutup Jamal.
(Red)