BoltimDaerah

KPU Boltim Sosialisasikan Tahapan Serta Syarat Minimal Calon Perseorangan Pilgub dan Pilbup Tahun 2020

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melaksanakan sosialisasi tahapan program jadwal serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Boltim.

Sosialisasi ini sangat penting di sampaikan kepada masyarakat mengenai jadwal tahapan syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pilgub dan Pilbup tahun 2020,  Dengan melalui media massa. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh

“Setiap tahapan penting di sosialisasikan melalui media massa, supaya masyarakat dapat menghetahui secara jelas,” kata Ardiles, di lantai tiga kantor Bupati. Selasa (19/11/2019).

Terkait Pilkada, Bupati Boltim Sehan Landjar yang hadir pada kesempatan itu berharap. Pilkada 2020 dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Rakyat Boltim harus menentukan pilihannya kepada calon pemimpin yang peduli terhadap kebutuhan rakyat.

“Setiap orang memiliki hak di pilih dan memilih. Bagi pemilih harus mampu menentukan pilihannya kepada calon mendepankan kepentingan rakyat,”kata Sehan Landjar.

Ia menegaskan, terkait. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri di Pilkada nanti, KPU dan Bawaslu harus membuat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tidak ada larangan warga negara atas hak demokrasinya. Namun jika dia ASN, maka harus tahu aturan dan berkoordinasi dengan KASN,” tegasnya.

Sosialisasi ini dihadiri, Ketua dan anggota KPU Provinsi, Komisioner KPU Boltim, Bawaslu Boltim, Kapolres Boltim, Kesbangpol, Disdukcapil, tokoh agama tokoh masyarakat dan Ormas sebagai tamu undangan.

(Red/Advetorial)

Baca Juga :   Rayakan Hari Raya Idul Adha, Pemkab Minahasa Salurkan 35 Ekor Hewan Kurban

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button