
ACEH, TotabuanExpress.co.id – Pasutri Dedek sulaiman dan Erlinawati yang tinggal di dusun alur hitam kampung suka makmur kecamatan kejuruan muda kabupaten Aceh tamiang.
Seiring berjalannya waktu Pasutri Ds (49) dan Ew (39) mengarungi mahligai rumah tangga sejak tgl 30 sep 2011 dan di karuniai dua putri kembar.
Tapi sayang seribu kali sayag istri DS menjalin hubungan asmara dengan pria lain yg berujung nikah sirih. walaupun DS sudah mengetahui EW sudah menikah sirih sama pria lain,namun DS tidak putus asa dan mencoba mediasi dengan EW agar mahligai rumah tangga tetap utuh.
Namun sayang mediasi tidak membuahkan hasil dan EW berang terhadap DS sehingga EW menggugat cerai ke mahkamah syari’ah.sudah berulang kali DS mengikuti persidangan sampai enam kali sidang namun hakim menolak gugatan cerai yg di lakukan EW.
Kesabaran DS pun pupus sudah menghadapi istrinya lalu ia mengundang pengacara profesional Syawaluddin SH untuk melaporkan EW ke pihak yg berwajib. (*)