Tondano

Gosal Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perda Adat di Daerah

TONDANO, TotabuanExpress.co.id – Masyarakat adat di Indonesia kini sedang berhadapan dengan sejumlah persoalan. Masalah yang sama ikut dialami masyarakat adat di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Lefrando Andre Gosal, saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Minggu (6/10).

Gosal menjelaskan, ancaman kehilangan wilayah adat, salah satu dari masalah-masalah yang mengancam itu.

“Masalah yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia adalah kehilangan wilayah adat dan identitas sebagai masyarakat adat. Di Sulut, persoalan paling serius adalah penghancuran penanda-penanda identitas sebagai masyarakat adat. Seperti pengrusakan waruga di beberapa daerah di Minahasa,” ujarnya.

Diakui, masalah-masalah ini terus terjadi karena tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang masyarakat adat.

“Entah itu undang-undang masyarakat adat atau kalau di Sulut, peraturan daerah masyarakat adat,” tegasnya.

Menurutnya, di Indonesia usaha menjaga dan melestarikan wilayah adat terus dilakukan. Di Sulut pun demikian. Masyarakat Adat, terutama pemuda adat di sangat serius menjaga penanda-penanda identitas yang ada.

“Menjaga yang masih ada, memperbaiki yang telah dijarah dan dirusak, dan tentunya memaknai nilai-nilai dan semangat dari penanda-penanda identitas itu,” terang Gosal.

Ia berharap DPR RI yang baru dilantik dan Presiden Jokowi, dapat bekerja sama mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Sementara, di Sulut, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dapat menyususn Perda Masyarakat Adat.

“Tentu itu untuk melindungi masyarakat adat di Sulut serta penanda-penanda identitas peninggalan leluhur yang masih ada,” kunci Gosal. (tim/TE)

Baca Juga :   164 KK di Desa Leilem Bakal Terima BLT dan BST

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button