Genjot Program PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Boltim Berharap Kerja Sama Sangadi

BOLTIM, KabarTotabuan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Botim) terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, dengan melakukan Penyuluhan bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan. Jum’at, (6/112/2019).
Acara penyuluhan ini di hadiri oleh Camat Kotabunan Ahmad Alheid, Kapolsek Urban Kotabunan Kompol. Didi Prasongko, Kepala Kantor Pertanahan Yandri D.R Rory, Sangadi (Kepala Desa) bersama Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Kotabunan.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Camat Kotabunan, Ahmad Alheid. Dikesempatan itu, ia menegaskan. sangadi-sangadi supaya menseriusi program PTSL ini dalam membantu masyarakat.

“Saya berharap Pemerintah desa harus proaktif menjembut bola membantu masyarakat dalam program ini,” tegas Alheid.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Yandri R.D Rory, mengatakan. Kantor Pertanahan boltim menginginkan semua bidang tanah yang ada di Kecamtan Kotabunan dapat tersertipikat semua.
“Nah, target kita di tahun 2020 ini ada 2500 sertipikat, untuk mencapai itu kami berharap keseriusan dari pemerintah desa,” ujarnya.
Lanjutnya. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah masyarakat maka Pemerintah desa segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Kerana untuk tahun 2020 semua desa yang ada di Kecamatan Kotabunan menjadi target program PTSL.
“Sangadi dan perangkat desa, kami dari Pertanahan Boltim memohon secara bersama agar program ini dapat sukses guna peningkatan ekonomi masyarakat, sebab kalau tanah mereka sudah tersertipikat mudah untu kita jaminkan untuk mendapatkan pinjaman di Bank,” jelasnya.
Kapolsek Urban Kotabunan, Kompol. Didi Prasongko. Menegaskan, Sangadi setiap penandantangan surat tanah Jual beli, tanah warisan, maupun tanah hibah harus teliti. Kata dia, pastikan diri kita masih menjabat sebagai sangadi,apa bila sudah tidak lagi menjabat tidak perlu lagimemberin tanda tangan atas jual beli tanah karena itu bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Kemudian selama memegang menjabat, dalam penandatangan surat tanah harus di atas materai sebagai bukti sah. Perlu kita ketahui bahwa materai tersebut sebagai saksi yang sah,” jelasnya.
(Red)