Boltim

dr. Marzuki Paparkan Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

KOTABUNAN, TotabuanExpress.co.id Mantan Kepala Puskesmas Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),  dr Marzuki Abdul memaparkan tertang prinsip penyelenggaraan Puskesmas.

Kata dia, Paradigma Sehat Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pertanggungjawaban wilayah Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembanggunan kesehatan di wilayah kerjanya,” ujar Marzuki, Jumat (22/11/2019).

“Kemandirian masyarakat, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu keluarga, kelompok dan masyarakat,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Dokter Kiki ini menambahkan, terkait dengan pemerataan, Puskesman harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat di akses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.

Terkait dengan teknologi kata Marzuki, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Soal Upaya Kesehatan masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), marzuki mejelaskan bahwa  Puskesmas harus meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.

“Upaya kesehatan tingkat pertama meliputi, pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kessehatan ibu, anak, dan Keluarga Berencana (KB). Juga pelayanan gizi dan pelayanan pencegahan serta pengendalian penyakit,” urainya.

Sedangkan UKP lanjut Marzuki, adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

“Tingkat pertama meliputi rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one dat care) home cara dan rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. Ini sesuai amanah aturan pemerintah melalui Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas,” kuncinya.

Baca Juga :   Dikbud Boltim Gelar Kegiatan Pengembangan Kurikulum Jenjang SMP

(rey)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button