Dinas PUPRP Prakarsai Pembahasan Dokumen AMDAL Jalan Wilayah Pesisir Boltim
MANADO, TotabuanExpress.co.id – Dinas PUPRP, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), prakarsai Pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) RKL-RPL Jalan Jaringan Wilayah Pesisir Boltim, Kamis (19/12).
Program Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bupati dan Wakil Bupati Boltim, akan merencanakan pembangunan jalan wilayah pesisir di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebab kegiatan ini sangat diperlukan untuk mendukung aksesibilitas yang terintegrasi. Oleh sebab itu kebutuhan akan jalan pesisir Bolaang Mongondow Timur sangat diperlukan demi menunjang akses masyarakat.
“Seiring dengan adanya rencana Pembangunan Jalan Pesisir Bolaang Mongondow Timur tersebut dan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan akibat adanya kegiatan pembangunan Jalan Pesisir Bolaang Mongondow Timur, maka sesuai amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pasal 22 ayat (1) kegiatan pembangunan ini yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal,” terang Sekretaris Dinas PUPRP Boltim Yanto Modeong.
Kata dia, Menurut UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
“Kajian Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) mencakup dampak aspek fisik kimia, aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dari pembangunan jalan tersebut terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi kegiatan,” jelasnya.
Selaku Dinas Pemrakarsa Pembahasan studi AMDAL ini berharap permasalahan/dampak yang diperkirakan akan terjadi pra dan pasca dari adanya kegiatan pembangunan jalan pesisir tersebut dapat diprediksi, dievaluasi dan selanjutnya merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terhadap komponen lingkungan hidup termasuk masyarakat yang ada di lokasi dan sekitar lokasi kegiatan melalui serangkaian kegiatan analisis yang sesuai dengan konsep pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Kabarnya, rencana pembangunan jalan wilayah pesisir di perkirakan sepanjang 56 KM dan Lebar Badan Jalan 13 M.
Diketahui pembahasan Amdal RKL dan RPL ini dilaksanakan di Manado bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) LPPM Unsrat Manado serta melibatkan Tim Teknis dari Unsrat Manado.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala-Kepala Desa (Sangadi) di wilayah pesisir Boltim serta instansi terkait baik dari Pemprov Sulut maupun Pemda Boltim.
(zha)