Dianggap Rugikan Minahasa, Dekab Seriusi Permendagri 59 Tahun 2014
TONDANO, TotabuanExpress.co.id – Perebutan batas wilayah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado terus mendapat perhatian serius. Itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Polemik ini semakin meruncing saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akan menggodok Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020.
Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Piere Makisanti. Bahkan guna menyeriusi hal ini, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat.
“Saat ini kami (DPRD Minahasa,red) sementara melakukan konsultasi dalam rangka pembahasan Perda RTRW Kabupaten Minahasa,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (06/03).
Ia melanjutkan, pihaknya menginginkan agar dasar hukum terkait batas wilayah Kabupaten Minahasa diperkuat dan diperjelas. Tak hanya itu, pihaknya juga menuding jika Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 berpotensi merugikan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Jangan sampai ada wilayah Kabupaten Minahasa yang dimanfaatkan oleh daerah diluar Minahasa atau sumber PAD nya dipungut oleh daerah lain. Dan ada satu surat yg dikeluarkan kemendagri yang kami anggap sangat-sangat merugikan Kabupaten Minahasa dan menguntungkan daerah lain,” ketusnya sembari menambahka ini hal bertolak belakang dengan semangat Pemkab Minahasa yang sementara berupaya menggenjot PAD.
“Dilain sisi segala upaya dilakukan pemerintah bersama DPRD untuk menggenjot PAD,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa sementara melakukan penggodokan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020. (Kharisma)