
TUTUYAN, TotabuanExpress.co.id – Sengaja menutup jalan bisa dihukum satu tahun penjara. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Boltim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yus Tompo, SH., pada kegiatan Sosialisasi Polisi RW yang digelar di Pendopo Rumah Dinas (Rudis) Camat Kotabunan, Rabu (15/2023).
“Terkait tentang penggunaan jalan ditutup, saya sedikit menjelaskan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, bukan undang-undang tentang lalulintas angkutan jalan, di sana ada pembagian jalan, ada jalan negara, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten kota, ada jalan desa, masing-masing itu anggarannya sudah jelas kalo jalan negara tentunya itu dianggarkan lewat APBN, kalau jalan provinsi itu dianggarkan lewat APBD provinsi, jalan Kabupaten kota dianggarkan lewat APBD Kabupaten kota, sedangkan jalan desa itu dianggarkan oleh negara, tapi diberikan kepada desa ataupun ada APBD. Nah terkait dengan penutupan jalan, itu pidana,” kata Tompoh.
“Salah satu unsur pidana itu menghambat menghilangkan fungsi jalan sebagai mana mestinya. Itu boleh dipidana dan ancaman hukumannya satu tahun itu di undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan,” tegas Tompoh.
Perwira tiga balok ini menyebutkan, jika ada oknum masyarakat yang sengaja menutup atau menghilangkan fungsi jalan silahkan lapor ke Polsek maupun ke Polres.
“Terkait tentang penutupan jalan itu silahkan lapor. Kalau dia tutup jalan, foto proses penutupan bagaimana, orang yang menutup itu siapa laporkan, itu pidana apalagi dia tutup dan jadikan sebuah tempat- tempat untuk minum itukan menghambat fungsi jalan, jadi dia menghambat mengurangi menghilangkan bisa dipidana jadi kita masyarakat bertindak itu harus logika artinya kalo tau-tau itu jalan ditutup untuk pake minum-minum itukan sudah di luar nalar jadi kalo ditutup jalan itu silahkan dilaporkan supaya boleh kita tindak nanti dilaporkan di polsek atau dilaporkan di Polres,” ketus Tompoh.
Ia pun mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak menghambat fungsi jalan.
“Jadi jangan sedikit-sedikit tutup jalan,” tandasnya. (Rey)