TUTUYAN, TotabuanExpress.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Agenda yang dihelat di ruang paripurna DPRD Boltim, Jumat (23/7/2021) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua satu DPRD Boltim Meidy Lensun, yang didampingi Wakil Ketua dua Muhammad Jabir.
“Sebagaimana ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ucap Lensun.
Dijelaskan, pasal 69 ayat 1 kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 3.
“Kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD,” jelas Lensun.
Sementara itu Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu lima tahun kedepan.
“RPJMD ini sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen pemerintah Bolaang Mongondow Timur saat ini, yang telah dijabarkan oleh seluruh jajaran perangkat daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan,” tutur Manoppo.
Wabup Oskar mengagakan, penyusunan RPJMD tersebut telah melalui berbagai tahapan dengan bersandar pada beberapa produk peraturan hukum, sehingga melahirkan dokumen RPJMD yang berkualitas dan bermartabat.
“Indikator pencapaian pembangunan RPJMD telah disusun oleh pemerintah daerah dan akan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kontribusi dan kebersamaan DPRD sebagai Mitra tak terpisahkan dengan pemerintah daerah, agar dokumen RPJMD ini menjadi produk bersama demi kabupaten Boltim lebih bersinar,” tandasnya.
Turut hadir dalam agenda ini, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, Sekretaris Daerah, asisten II, asisten III, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(Rey)